Kebijakan Pengembalian Dana

Terakhir diperbarui: September 2026

Kebijakan Pengembalian Dana ini ("Kebijakan") merupakan lampiran (addendum) dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat & Ketentuan Kallami Events ("Ketentuan"), khususnya Pasal 7.2. Istilah-istilah berhuruf kapital yang tidak didefinisikan dalam Kebijakan ini memiliki arti yang diberikan dalam Ketentuan tersebut.

Pasal 1: Ruang Lingkup

Kebijakan ini mengatur pembatalan pendaftaran dan pengembalian dana atas pembelian tiket yang dilakukan melalui platform Kallami Events, baik bagi Pembeli (Peserta) maupun Penyelenggara Acara. Perubahan atas Kebijakan ini tunduk pada Pasal 11 Ketentuan.

Pasal 2: Peran Para Pihak

2.1 Kallami Events sebagai Merchant of Record

Kallami Events adalah penjual sah tiket kepada Pembeli dalam kapasitasnya sebagai Pedagang Pencatat (Merchant of Record). Dalam kapasitas tersebut, Kallami Events memproses pembayaran pengembalian dana kepada Pembeli sesuai dengan Kebijakan ini.

2.2 Penyelenggara Acara

Biaya atas, dan tanggung jawab akhir untuk, pengembalian dana tiket berada pada Penyelenggara Acara. Penyelenggara Acara dapat menetapkan aturan pengembalian dana khusus untuk acaranya (misalnya batas waktu pengajuan permintaan); aturan tersebut berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Kebijakan ini dan Ketentuan. Apabila Penyelenggara Acara tidak menetapkan aturan khusus, keputusan atas permintaan pengembalian dana sukarela berada pada diskresi Penyelenggara Acara.

Penyelenggara Acara wajib mengganti kerugian (mengindemnifikasi) Kallami Events atas seluruh pengembalian dana yang diproses oleh Kallami Events kepada Pembeli. Sesuai Pasal 7.6 Ketentuan, Kallami Events dapat memotong jumlah yang dikembalikan (beserta biaya terkait) dari penyelesaian dana atau pencairan dana kepada Penyelenggara Acara, atau meminta penggantian dari Penyelenggara Acara.

2.3 Pembeli (Peserta)

Pembeli mengajukan permintaan pembatalan atau pengembalian dana melalui platform atau kepada Penyelenggara Acara (Pasal 3.4 Ketentuan).

Pasal 3: Tiket Gratis

Untuk tiket gratis (harga Rp 0), tidak ada pembayaran yang dilakukan sehingga tidak ada dana yang dikembalikan. Pembatalan pendaftaran oleh Penyelenggara Acara berlaku serta-merta: kapasitas tiket dipulihkan secara langsung dan Peserta menerima email konfirmasi pembatalan.

Biaya hosting yang dibayarkan oleh Penyelenggara Acara untuk acara gratis tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apapun.

Pasal 4: Pengembalian Dana Tiket Berbayar atas Permintaan Peserta

4.1 Kelayakan

Permintaan pengembalian dana hanya dapat diajukan untuk:

  • Tiket dalam pesanan dengan status pembayaran LUNAS (PAID);
  • Peserta yang pendaftarannya belum dibatalkan.

Pengembalian dana dihitung dan diproses per peserta (per tiket), sehingga pembatalan sebagian peserta dalam satu pesanan dimungkinkan. Pesanan yang belum dibayar atau telah kedaluwarsa tidak dikenakan pengembalian dana karena tidak ada dana yang diterima. Permintaan yang diajukan setelah acara berlangsung tunduk pada persetujuan Penyelenggara Acara. Apabila dana telah diselesaikan kepada Penyelenggara Acara, pengembalian dana diproses sesuai dengan mekanisme pemulihan pada Pasal 2.2.

4.2 Tata Cara Pengajuan

Pembeli mengajukan pembatalan, dan Penyelenggara Acara memproses pembatalan tersebut melalui dasbor manajemen peserta di platform. Sistem menghitung nilai pengembalian dana dan memberitahukan rinciannya kepada Peserta melalui email. Setelah permintaan disetujui, pembayaran pengembalian dana dilakukan oleh tim dukungan Kallami Events (Pasal 2.1).

4.3 Perhitungan Nilai Pengembalian Dana

Nilai pengembalian dana dihitung dengan rumus berikut:

Pengembalian Dana = Harga Tiket − Biaya Admin − Biaya Pemrosesan

dengan ketentuan:

  • Biaya Admin — biaya yang benar-benar timbul atas pemrosesan pengembalian dana oleh Kallami Events sebagai Merchant of Record, maksimal sebesar biaya saluran pembayaran yang berlaku pada transaksi awal (misalnya QRIS 0,7%).
  • Biaya Pemrosesan — biaya tetap sebesar Rp 5.000 per tiket untuk menutupi biaya gateway pembayaran yang timbul pada transaksi awal dan transaksi pengembalian dana.
  • Nilai pengembalian dana minimum adalah Rp 0 (tidak terdapat pengembalian dana negatif).

Contoh: tiket seharga Rp 100.000 yang dibayar melalui QRIS (0,7%) menghasilkan pengembalian dana sebesar Rp 100.000 − Rp 700 − Rp 5.000 = Rp 94.300.

Rumus dan biaya ini ditampilkan sebelum pembelian diselesaikan. Biaya platform dan biaya transaksi yang dibayarkan pada saat pembelian tidak dikembalikan, kecuali dalam keadaan yang diatur dalam Pasal 5.

4.4 Status Permintaan

| Status | Arti | |---|---| | Diminta (Requested) | Pembatalan telah diajukan dan menunggu pemrosesan | | Selesai (Completed) | Pengembalian dana telah diproses; Peserta diberitahu melalui email | | Ditolak (Rejected) | Permintaan pembatalan ditolak; pendaftaran Peserta dipulihkan |

4.5 Metode dan Waktu Pemrosesan

Pengembalian dana dibayarkan dalam Rupiah ke metode pembayaran awal sepanjang didukung oleh saluran pembayaran, atau ke rekening bank atas nama Pembeli dalam hal saluran pembayaran tidak mendukung. Kami berupaya menyelesaikan pembayaran dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permintaan berstatus Diminta (Requested), dan dalam keadaan apapun tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal tersebut; waktu penerimaan dana yang sebenarnya bergantung pada saluran pembayaran dan proses perbankan yang berlaku. Kapasitas tiket dipulihkan segera setelah pembatalan diajukan dan dapat dijual kembali oleh Penyelenggara Acara.

4.6 Penolakan

Apabila permintaan pembatalan ditolak, pendaftaran Peserta tetap berlaku, kapasitas tiket dikembalikan, dan tidak ada dana yang dikembalikan. Penyelenggara Acara menginformasikan alasan penolakan kepada Peserta.

Pasal 5: Pembatalan, Penundaan, atau Perubahan Acara oleh Penyelenggara

5.1 Hak atas Pengembalian Dana Penuh

Apabila Penyelenggara Acara membatalkan acara, atau melakukan penundaan maupun perubahan material (tanggal, lokasi, atau format acara), Pembeli berhak atas pengembalian dana penuh atas harga tiket termasuk biaya platform dan biaya transaksi yang telah dibayarkan, apabila Pembeli memilih untuk tidak menghadiri acara yang dijadwalkan ulang atau diubah tersebut. Pasal ini berlaku tanpa memandang penyebab pembatalan, penundaan, atau perubahan tersebut, termasuk keadaan kahar.

5.2 Tanggung Jawab Biaya

Seluruh biaya terkait pengembalian dana sebagaimana dimaksud Pasal 5.1 — termasuk biaya platform, biaya transaksi, Biaya Admin, dan Biaya Pemrosesan — ditanggung sepenuhnya oleh Penyelenggara Acara.

5.3 Pembayaran oleh Kallami Events dan Pemulihan dari Penyelenggara

Kallami Events, sebagai Merchant of Record, memproses pembayaran pengembalian dana penuh kepada Pembeli sebagaimana dimaksud Pasal 5.1, termasuk dalam hal Penyelenggara Acara gagal atau lalai memenuhi kewajibannya. Kallami Events memulihkan seluruh jumlah yang dikembalikan (beserta biaya terkait) dari Penyelenggara Acara sesuai dengan mekanisme pemulihan pada Pasal 2.2.

Pasal 6: Sangkalan Pembayaran (Chargeback)

Pembeli wajib menggunakan proses pembatalan dan pengembalian dana sebagaimana diatur dalam Kebijakan ini sebelum mengajukan sangkalan pembayaran (chargeback) atau sengketa transaksi kepada bank atau penyedia pembayaran. Kallami Events berhak menanggapi dan menyangkal sangkalan pembayaran dengan bukti transaksi yang relevan. Pengajuan sangkalan pembayaran yang tidak beralasan atau menipu dapat mengakibatkan penangguhan akun dan kewajiban Pembeli untuk mengganti dana beserta biaya terkait yang timbul.

Pasal 7: Ringkasan Biaya yang Tidak Dapat Dikembalikan

Biaya-biaya berikut tidak dapat dikembalikan:

| Biaya | Perlakuan | |---|---| | Biaya hosting (acara gratis) | Tidak dapat dikembalikan dalam keadaan apapun | | Biaya platform | Tidak dikembalikan pada pembatalan atas permintaan Peserta; dikembalikan dalam keadaan yang diatur dalam Pasal 5 | | Biaya transaksi | Tidak dikembalikan pada pembatalan atas permintaan Peserta; dikembalikan dalam keadaan yang diatur dalam Pasal 5 | | Biaya Admin & Biaya Pemrosesan pengembalian dana | Dipotong dari nilai pengembalian dana (Pasal 4.3) |

Pasal 8: Ketentuan Lain

Seluruh pengembalian dana dilakukan dalam mata uang Rupiah. Untuk setiap pengembalian dana yang diproses, Kallami Events menerbitkan bukti pengembalian dana (nota kredit) sebagaimana dipersyaratkan oleh peraturan perpajakan yang berlaku.

Tidak ada dalam Kebijakan ini yang membatasi atau mengecualikan hak-hak konsumen yang tidak dapat dikesampingkan berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen atau peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. Pembatasan tanggung jawab dalam Pasal 9 Ketentuan tidak berlaku untuk pengembalian dana yang wajib dibayarkan sesuai dengan Kebijakan ini. Kebijakan ini tunduk pada hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ketentuan.

Pasal 9: Pertanyaan

Untuk pertanyaan mengenai Kebijakan ini, silakan hubungi kami di [email protected].

Jika terdapat perbedaan antara versi Bahasa Indonesia dan versi Bahasa Inggris dari dokumen ini, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.